Sertifikasi Resmi untuk Produk yang Kompetitif

PT Triyasa Pirsa Utama hadir sebagai mitra profesional dalam proses sertifikasi SNI

Landasan Regulasi Sertifikasi SNI di Indonesia

Dalam upaya memperkuat sistem standardisasi nasional, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur. Melalui Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, pemerintah menegaskan pentingnya pengembangan dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bagian integral dari peningkatan mutu dan daya saing produk nasional.

Penyusunan SNI dilakukan oleh Komite Teknis—yang sebelumnya dikenal sebagai Panitia Teknis—dan ditetapkan secara resmi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki mandat untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi di tingkat nasional.

Ruang lingkup SNI mencakup tiga pilar utama:

  • Standar Sistem Manajemen,

  • Standar Proses atau Metode, dan

  • Standar Produk.

Dengan sistem ini, SNI berfungsi sebagai acuan utama untuk memastikan bahwa setiap produk, proses, dan sistem yang beredar di pasar telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan keandalan yang ditetapkan secara nasional.

Produk yang telah memperoleh sertifikasi SNI wajib diberi Tanda SNI sebagai bukti bahwa produk tersebut telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Penempatan Tanda SNI harus berada di lokasi yang mudah terlihat, dengan ukuran proporsional sehingga dapat terbaca dengan jelas, tahan terhadap kerusakan, dan tetap dapat dikenali selama masa penggunaan produk.

Ketentuan ukuran dan bentuk Tanda SNI diatur secara khusus untuk memastikan konsistensi serta keterbacaan di seluruh jenis produk yang disertifikasi.

Pencantuman Tanda SNI pada Produk

Keterangan:
y = 11x
r = 0,5x

Aturan lebih lanjut mengenai penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian yang mengacu pada SNI diatur secara rinci dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI.

Dokumen ini menjadi acuan resmi dalam memastikan penerapan Tanda SNI dilakukan secara tepat, konsisten, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi Penggunaan Tanda SNI

Kebijakan Penerapan SNI

Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela, dengan prinsip keterbukaan, transparansi, dan keselarasan dengan standar internasional. Namun, untuk melindungi kepentingan umum, keamanan nasional, ekonomi, dan lingkungan, pemerintah menetapkan SNI tertentu sebagai wajib.

penerapan dan pemenuhan SNI WAJIB

Penerapan SNI wajib ditetapkan melalui regulasi teknis oleh instansi pemerintah yang berwenang (regulator). Produk yang tidak memenuhi ketentuan ini dilarang beredar, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, mulai dari penarikan produk hingga pidana dan/atau denda.

Pemenuhan SNI wajib harus dibuktikan dengan Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ditunjuk oleh regulator sesuai ruang lingkupnya. Produk yang telah tersertifikasi wajib mencantumkan Tanda SNI dan, jika diperlukan, tanda kesesuaian lainnya. Untuk mencantumkan Tanda SNI, pelaku usaha harus memperoleh Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (sub-lisensi) sesuai prosedur dalam regulasi teknis.

Selain itu, produk dengan SNI wajib juga harus mencantumkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

pemenuhan SNI sukarela

Untuk SNI yang bersifat sukarela, pemenuhannya dibuktikan melalui Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai ruang lingkupnya.

Pelaku usaha yang ingin mencantumkan TandaSNI pada produk yang diperdagangkan di Indonesia wajib memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari BSN. Prosedur dan ketentuannya diatur dalam Peraturan Kepala BSN Nomor 2 Tahun 2017 mengenai penggunaan Tanda SNI dan tanda kesesuaian lainnya.

info@triyasa-sni.com

+622263172040

www.triyasa-sni.com

Head Office :
jl. Mohamad Toha
Km 5,3 No. 22 Bandung West Java Indonesia
Follow Us On

PT. TRIYASA PIRSA UTAMA adalah perusahaan terbatas yang bergerak di bidang surveyor yang independen dan berdiri sejak tahun 13 April 1988. Kami membidangi berbagai layanan jasa survey Mineral dan Batubara (pertambangan) untuk kualitas dan kuantitas, kelautan dan kargo asuransi kelautan, minyak dan gas, produk kimia curah, konstruksi dan jasa survey lainnya. Kami adalah perusahaan surveyor yang profesional, kompeten, berpengalaman dan terakreditasi. Adapun tim kami sudah sangat terlatih di berbagai bidang jasa layanan survey di atas dengan kompetensi para ahli seperti master mariner, mate, insinyur kelautan, teknisi dan ahli kimia yang tentunya dapat di andalkan dalam setiap menangani pekerjaan sehingga Perusahaan dapat memastikan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan konsumen baik dalam layanan inspeksi dan konsultasi di berbagai wilayah. Komitmen kami akan terus meningkatkan kapabilitas, kredibilitas serta kompetensi Sumber Daya Manusia dan juga sarana laboratorium kami agar mampu bersaing secara profesional dan dapat menembus ke kancah bisnis internasional.

Bersifat rahasia

Syarat dan ketentuan

Privasi dan keamanan