TENTANG PERUSAHAAN

Nama Perusahaan :

PT Prolab Sertifikasi Indonesia

Alamat                                                     : Jl. Mohammad Toha Km 5,3 No. 22 Bandung Jawa Barat Indonesia 40265

Nomor Telepon                                       : +62 226317 2040

Akta Notaris Pendirian Perusahaan     : LS Pro - Lab Pengujian - Sertifikasi

Dokumen :  Akta No. 02, Dikeluarkan oleh Muhammad Hilman Hakin, S.H., M.Kn. 15 Juli 2025

Nomor Pajak ( NPWP ) :

Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak, No. 1000 0000 0417 6063

PT Prolab Sertifikasi Indonesia

Adalah perusahaan baru yang berdiri pada tahun 2025, bergerak di bidang sertifikasi SNI dan pengujian laboratorium. Kami hadir untuk memberikan layanan yang profesional, akurat, dan terpercaya, guna memenuhi kebutuhan industri, UMKM, dan instansi pemerintah di seluruh Indonesia.Didukung oleh peralatan modern dan teknologi terbaru, kami memastikan setiap hasil uji memiliki tingkat presisi tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan. Layanan kami mencakup sertifikasi produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengujian teknis sesuai kebutuhan konsumen, dengan standar ilmiah dan mutu yang ketat. Kami bekerja berdasarkan moto perusahaan: Profesional – Andal – Objektif, yang menjadi landasan dalam setiap proses pengujian dan sertifikasi. Dengan tim ahli yang berpengalaman dan pendekatan kerja yang independen, Prolab siap menjadi mitra strategis yang dapat diandalkan.

Dengan sistem kerja yang efisien dan transparan, PT Prolab Sertifikasi Indonesia siap mendukung industri Indonesia dalam menghasilkan produk yang aman, berkualitas, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

PT PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA

PT Prolab Sertifikasi Indonesia didirikan pada tahun 2025 dengan tujuan utama untuk mendukung peningkatan kualitas produk dalam negeri melalui layanan sertifikasi dan pengujian yang profesional dan terpercaya. Fokus kami adalah membantu industri, UMKM, serta instansi pemerintah dalam memastikan produk yang dihasilkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun global.Prolab hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan lembaga sertifikasi produk (LS Pro) dan laboratorium uji yang independen, akurat, dan berintegritas tinggi. Kami percaya bahwa standardisasi bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan industri, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing produk Indonesia.Tujuan utama PT Prolab Sertifikasi Indonesia mencakup:

Mendukung Peningkatan Kualitas Produk Dalam Negeri 

Melalui keterlibatan aktif dalam sertifikasi dan edukasi terkait SNI, PT Prolab Sertifikasi Indonesia bertujuan untuk mendorong lebih banyak pelaku industri  khususnya usaha kecil dan menengah (UKM)  untuk memproduksi barang yang memenuhi standar nasional

Menjadi Mitra Strategis bagi Pemerintah dan Dunia Industri

Dengan memasuki ekosistem SNI, perusahaan bertekad untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan industri yang lebih patuh, aman, dan kredibel melalui penerapan regulasi dan standar hukum yang diakui.

Memenuhi Permintaan Pasar akan Produk Bersertifikat

Sebagai respons terhadap meningkatnya kesadaran konsumen akan kualitas dan keamanan produk, Triyasa berupaya menjadi jembatan yang andal antara produsen dan badan regulasi, dengan menyediakan proses sertifikasi yang efisien dan informatif.

Membangun Pilar Baru dalam Rantai Nilai Perusahaan

Diversifikasi ini merupakan langkah penting dalam visi jangka panjang kami untuk membangun pilar-pilar bisnis yang saling menguatkan, guna meningkatkan ketahanan dan adaptabilitas perusahaan dalam menghadapi dinamika perubahan ekonomi.

Dengan memasuki sektor SNI, PT. Prolab Sertifikasi Indonesia tidak hanya memperkuat portofolio bisnisnya, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan kualitas dan integritas industri Indonesia.

L E G A L I T A S

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2025 mengatur tentang penerapan wajib kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk daftar tertentu produk elektronik rumah tangga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan konsumen, membangun kepercayaan, dan memastikan kualitas produk di pasar domestik.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2024 mengatur tentang penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk perangkat audio-video tertentu, termasuk televisi dan elektronik terkait.Peraturan ini mulai berlaku pada 2 Juni 2025, dan bertujuan untuk menjamin keamanan produk, perlindungan konsumen, serta meningkatkan daya saing industri.Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Permen No. 15 Tahun 2018) dan merujuk pada SNI IEC 62368-1:2014 sebagai standar teknis yang digunakan.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022  mengatur tentang penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk industri tertentu, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor.Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan publik, perlindungan lingkungan, hak-hak konsumen, serta meningkatkan daya saing industri nasional.Dokumen ini memuat daftar produk yang wajib SNI, prosedur sertifikasi, lembaga penilaian kesesuaian yang ditunjuk, serta mekanisme pengawasan dan penegakan.

LANDASAN REGULASI

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penerapan Secara Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)

Peraturan Menteri No 45/2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penerapan Secara Wajib Standar Nasional iNdonesia (SNI ) untuk Produk Audio-Video

Peraturan Menteri No 75/2024

Peraturan Menteri No 7/2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2025:Penerapan Wajib SNI untuk Peralatan Elektronik Rumah Tangga

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 SNI IEC 60598-1:2016

Peraturan Menteri No 7/2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang standardisasi di bidang ketenagalistrikan serta pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau Tanda Keselamatan pada peralatan dan perlengkapan tenaga listrik.peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan konsumen, meningkatkan keandalan instalasi ketenagalistrikan, serta mendorong kepatuhan terhadap standar mutu dan keamanan produk yang beredar di pasar domestik.

info@prolab-sertifikasi.com

+622263172040

www.prolab-sertifikasi.com

Kantor Pusat :
jl. Mohamad Toha
Km 5,3 No. 22 Bandung Jawa Barat - Indonesia 40256
Follow Us On

PT Prolab Sertifikasi Indonesia didirikan pada tahun 2025 dengan tujuan utama untuk mendukung peningkatan kualitas produk dalam negeri melalui layanan sertifikasi dan pengujian yang profesional dan terpercaya. Fokus kami adalah membantu industri, UMKM, serta instansi pemerintah dalam memastikan produk yang dihasilkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun global....